Penulis Utama : Nur Arifani Septi Dewi
NIM / NIP : S321508004
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan tanggung jawab dokter serta perlindungan hukum profesi dokter dalam hubungan dokter dengan pasien pada kondisi kegawatdaruratan. Peneliti menggunakan metode penelitian empiris dengan sumber data primer dan sumber data sekunder, dengan teknik analisis data kualitatif serta menggunakan pola berpikir deskriptif.
Hasil penelitian ini ialah tindakan kedokteran tanpa persetujuan tertulis dari pasien yang dilakukan pada kondisi kegawatdaruratan bagi pasien yang tidak berkompeten dibenarkan sepanjang tindakan kedokteran tersebut sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Prosedur Operasional. Dokter memberikan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat sesuai dengan prioritas kondisi pasien yang harus segera ditangani. Prioritas pemberian tindakan kedokteran didasarkan pada Triase yang dilakukan, bukan pada kedatangan pasien ke Instalasi Gawat Darurat. Hal ini sesuai dengan prinsip Good Samaritan Law, yang mana dokter wajib memberikan upaya penyelamatan nyawa dan/atau pencegahan kecacatan lebih lanjut dalam kondisi gawat darurat dengan dasar iman serta asas moral. Perlindungan hukum profesi dokter dalam hubungan dokter dengan pasien pada kondisi kegawatdarurat dilakukan dengan cara penegakkan peraturan. Penegakkan peraturan tersebut ditunjukkan dengan adanya Keputusan Direktur RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan Nomor : 445/0926/2015 tentang Proteksi Profesi Tenaga Kesehatan RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan. Perlindungan hukum profesi dokter juga dilakukan melalui Tim Pengelola Keluhan (Complain) yang juga berperan sebagai penengah apabila terdapat keluhan (complain), sehingga setiap keluhan (complain) yang masuk di RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan diupayakan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi terlebih dahulu. Namun, perlindungan hukum melalui Tim Pengelola Keluhan (complain) masih belum mewadahi profesi dokter dalam menjalankan kewajibannya di rumah sakit. Rumah sakit harus melakukan koordinasi pula dengan Komite Medik serta Komite Etik dan Hukum agar perlindungan hukum terhadap profesi dokter dapat lebih optimal.
Kata kunci : Perlindungan hukum, dokter, gawat darurat

 

×
Penulis Utama : Nur Arifani Septi Dewi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S321508004
Tahun : 2019
Judul : Implementasi perlindungan hukum profesi dokter Di RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2019
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog Studi Ilmu Hukum-S321508004-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.
2. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.