×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi hukum terhadap pelanggaran rahasia medis sebagai bentuk perlindungan hak-hak pasien dirumah sakit. Penelitian ini merupakan penilitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan berkaitan masalah yang diteliti diantaranya peraturan perundangundangan, dokumen-dokumen resmi, buku-buku, jurnal ilmiah dan kamus hukum yang berkaitan dengan pokok penelitian kemudian dilakukan klasifikasi dan inventarisasi terhadap bahan hukum tersebut. Data yang diperoleh akan disusun secara sistematis dan logis. Sehingga antara bahan hukum yang satu dengan yang lain memiliki hubungan yang dapat menjawab permasalahan hukum yang ada pada penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, Membocorkan rahasia medis merupakan suatu pelanggaran terhadap hak-hak pasien dirumah sakit, Peraturan perundang-undangan terkait hukum kesehatan hanya mewajibkan dokter untuk menjaga rahasia medis dan Sanksi hukum berupa sanksi administrasi. Sedangkan sanksi pidana penjara yang diatur dalam Pasal 322 KUHP tidak dapat diterapkan terhadap dokter disebabkan karena Putusan Mahkamah Konstitusi No 44/PUU-V/2007 Terhadap uji materiil Undangundang No 29 Tahun 2004 Pasal 79 sepanjang kata-kata kurungan paling lama 1 (satu) Tahun tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Kata Kunci: Sanksi Hukum, Rahasia Medis, Hak-Hak Pasien, Rumah Sakit.