Penulis Utama : Astrian Endah Pratiwi
NIM / NIP : E0013073
×

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Mekanisme perjanjian utang
piutang dengan jaminan penguasaan tanah pertanian oleh pihak berpiutang di Desa Kerjo Kidul Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri2) Alasan dilakukan perjajian utang piutang dengan jaminan penguasaan tanah pertanian oleh pihak berpiutang dalam bentuk tidak tertulis dan tanpa jangka waktu di Desa Kerjo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wongiri.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah wawancara dengan para pihak terkait. Sedangkan data sekunder yang digunakan adalah bahan kepustakaan, peraturan perundang- undangan, jurnal, artikel, dan bahan dari internet serta sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustaaan dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan model analisis interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu: 1) Perjanjian utang piutang dengan jaminan penguasaan tanah pertanian oleh pihak berpiutang di Desa Kerjo Kidul Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri initerjadi dengan  tahap / fase : Tahap Pra Contract yaitu mengeni penawaran dan penerimaan. mengenai suatu janji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu secara khusus pada masa yang akan datang dan kesepakatan dari pihak lain untuk menerima persyaratan yang diajukan oleh pihak penawar yang didasarkan dengan asas itikad baik yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, Tahap Contract atau tahap terbentuknya perjanjian  karena telah terjadi pertemuan kehendak dari kedua belah pihak, yang didasarkan dengan asas konsensualisme yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, Tahap Post Contractyang melahirkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak. Tahap ini
merupakan  pelaksanaan  perjanjian     yang  didasarkan  atas  asas  pacta  sunt servanda, kemudian yang terakhir mengenai berakhirnya perjanjian. Bentuk perjanjiannya   dilakukan   secara   lisan   dan   tanpa   janga   waktu.   2)   Alasan dilakukanya perjanjian utang piutang dengan jaminan penguasaan tanah pertanian oleh pihak berpiutang secara lisan atau tidak tertulis dan tanpa jangka waktu di Desa Kerjo Kidul Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri ini adalah karena adanya rasa kepercayaan antar para pihak mengenai pemenuhan prestasi oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Kata Kunci: Perjanjian, Utang Piutang, Jaminan,

 

×
Penulis Utama : Astrian Endah Pratiwi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013073
Tahun : 2017
Judul : Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Penguasaan Tanah Pertanian oleh Pihak Berpiutang (Studi Kasus di Desa Kerjo Kidul Kecamatan Ngadirojo Kabupeten Wonogiri)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum, Prodi. Ilmu Hukum- E0013073-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Pranoto, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.