Penulis Utama : Rr. Ani Wijayati
NIM / NIP : T311202009
×

Abstrak
 
Tujuan penelitian disertasi ini untuk mengungkap, memahami, dan menganalisis:1) penilaian pembuktian sederhana sebagai dasar putusan pailit oleh hakim, 2) pemaknaan utang oleh hakim dan implikasinya terhadap pembuktian  dan 3) konstruksi baru perilaku hukum hakim dalam rangka mewujudkan hukum yang benar dan adil tentang pembuktian dalam kepailitan berdasarkan hukum progresif. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan penelitian hukum doktrinal dan non doktrinal. Penelitian hukum doktrinal merupakan penelitian yang mengkaji hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin. Penelitian hukum dokrinal dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder yaitu diperoleh melalui inventarisasi undang-undang, putusan hakim, mengakaji literatur yang terkait  dengan masalahnya, kemudian setelah terkumpul dianalisis dengan metode deduktif. Penelitian hukum non doktrinal merupakan penelitian yang mengakaji hukum yang dikembangkan berdasarkan hukum yang hidup dan berkembang serta berlaku dalam masyarakat. Penelitian hukum non doktrinal dilakukan untuk mendapatkan data primer yaitu diperoleh melalui metode observasi,  pengamatan, dan wawancara secara mendalam, kemudian datanya dianalisis dengan metode induktif interaktif. Untuk mendukung kedua  pendekatan tersebut peneliti menggunakan beberapa teori : Teori ilmu hukum perilaku, teori hermeneutika hukum, dan teori hukum progresif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa :1) pembuktian sederhana merupakan syarat absolut yang membatasi kewenangan dari hakim di Pengadilan Niaga dalam upaya membuktikan apakah seorang debitor yang dimohonkan pailit tersebut terbukti mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan  dapat ditagih serta tidak dapatnya debitor tersebut untuk melunasi utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Hakim Pengadilan Niaga mempunyai kecenderungan sikap dan pemikiran permohonan pernyataan pailit diputus secepat mungkin dan segera dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (4) UUK 2004, 2) Adanya kecenderungan hubungan antara corak pemahaman hakim tentang utang dan putusan yang dijatuhkan. Ada dua pemaknaan utang  yaitu pemaknaan sempit yang mengacu pada penafsiran tekstual dan pemaknaan luas yang mengacu pada penafsiran kontekstual, 3) Hukum progresif sangat relevan dihadirkan untuk dijadikan dasar dan rujukan rekonstruksi perilaku hukum hakim dalam menangani permohonan pernyataan pailit. Hal ini didasarkan bahwa nilai-nilai budaya hukum lama yang bernaung di bawah paradigma legal positistik banyak mengalami kesulitan dalam menghadirkan hukum yang ideal, humanis dan resposif dan melindungi masyarakat. Nilai-nilai budaya hukum hakim perlu diperbaharui agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu hukum dan perkembangan ekonomi yaitu dengan rekonstruksi cara berpikir, rekonstruksi metode penafsiran dan rekonstruksi etika.
 
Kata kunci: Putusan Hakim, Perkara kepailitan, Perilaku Hukum
 
 

×
Penulis Utama : Rr. Ani Wijayati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311202009
Tahun : 2019
Judul : Putusan hakim dalam perkara kepailitan (studi perilaku hukum hakim)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2019
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana-Prog. Doktor Ilmu Hukum-T311202009 -2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof.Dr.Setiono, S.H.,M.S.,
2. Dr.Soehartono, S.H.,M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.