×
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui urgensi laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan mengidentifikasi faktorfaktor yang menyebabkan tidak efektifnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, narasumber terdiri dari Deputih Pencegahan, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan urgensi laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, dapat digunakan sebagai bukti surat oleh jaksa penuntut umum di persidangan, sebagai bukti awal penelusuran asset penyelenggara negara dan dapat digunakan sebagai instrumen mendeteksi penyalahgunaan kewenangan serta dapat digunakan sebagai instumen untuk mendeteksi dini integritas calon penyelenggara negara. Faktor-faktor yang menyebabkan tidak efektifnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada komisi pemberantasan korupsi dalam pencegahan tindak pidana korupsi adalah 1). Kelemahan subtansi undang-undang 28 Tahun 1999, tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penerapan sanksi dan pengaturan sanksi administratif yang tidak menyeluruh. 2). kelemahan struktural dalam penerapan sanksi administratif. 3). Kelemahan kultur, internal adalah instansi yang diberi kewenangan dan kultur ekternal penyelenggara negara yang masih buruk. Terhadap penyelengara negara yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan dan penyelenggara negara yang memalsukan laporan harta kekayaan, selama dan setelah bagi penyelenggara negara dengan jabatan politik dan sebelum, selama, setelah bagi penyelenggara negara dengan jabatan karier dimungkinkan sanksi pidana dalam Pasal 216 KUHP dan 263-416 KUHP untuk diterapkan.
Kata Kunci : pelaporan, Harta, pencegahan, korupsi