Penulis Utama : Indrayu Fatika Mahardika
NIM / NIP : S351602029
×

ABSTRAK


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai boleh atau tidaknya perjanjian  perkawinan  menurut  hukum  Islam,  apabila  perjanjian  perkawinan  diperbolehkan untuk di lakukan maka hal-hal apa saja yang boleh untuk diperjanjikan serta hal-hal apa saja yang tidak boleh diperjanjikan menurut syariat hukum islam.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian hukum doctrinal merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan hukum serta dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum yang diperoleh dengan cara menginventarisasi sekaligus mengkaji penelitian dari studi kepustakaan, aturan perundang-undangan beserta dokumen-dokumen yang dapat membantu menafsirkan norma untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan teknik analisis sumber hukum dengan penalaran deduksi.

Dari hasil penelitian dan kajian  yang diketahui  bahwa perjanjian perkawinan menurut hukum Islam boleh dilakukan asal tidak melanggar larangan-larangan di dalam hukum islam dan dilakukan demi menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal-hal yang boleh diperjanjikan di dalam perjanjian perkawinan menurut agama islam dibagi menjadi dua, yang pertama Hal-hal yang diperjanjikan untuk wajib dilakukan meliputi: suami mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan nafkah, memperjanjikan suami harus menanggung biaya pendidikan anak sampai si anak dewasa, suami atau istri tidak boleh berduaan dengan tanpa makhramnya, memperjanjikan besar dan bentuk mahar, memperjanjikan pergaulan yang baik antara suami  istri.  Yang kedua,  hal-hal  yang  diperjanjikan untuk  boleh dilakukan  meliputi: memperbolehkan istri bekerja, memukul istri apabila istri membangkang terhadap suami, merencanakan anak, pengaturan terhadap harta (percampuran harta atau pisah harta), memperjanjikan boleh atau tidaknya suami berpoligami. Serta, hal-hal yang tidak boleh diperjanjikan meliputi: mengatur menurut keinginannya sendiri bagian masing-masing ahli waris apabila  salah  satu  pihak  telah  meninggal  dunia,  dan  tidak  boleh  diperjanjikan  perkawinan dibatasi dengan waktu tertentu.

Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan; Hukum Islam; syarat perjanjian perkawinan

 

×
Penulis Utama : Indrayu Fatika Mahardika
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351602029
Tahun : 2017
Judul : Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana, Prodi. Kenotariatan - S351602029-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Burhanudin, H, S.H.,M.H.,M.SI.,PhD
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.