×
ABSTRAK Studi mengenai ketenagakerjaan selama ini banyak membahas persoalan yang dihadapi oleh pekerja, akan tetapi studi yang berkaitan dengan outsourcing belum banyak dilakukan, padahal pada kenyataannya sistem outsourcing sudah menjadi trend dalam dunia bisnis yang mengarah pada human trafficking karena sangat merugikan pekerja. Sehingga kajian mengenai perlindungan bagi pekerja yang dilakukan pada penelitian ini penting dilakukan untuk mengetahui bentuk konsistensi perlindungan pekerja outsourcing di PT. Swakarya Insan Mandiri Peneliti ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data diperoleh dengan cara penelitian lapangan guna memperoleh data primer secara langsung dari subyek penelitian, dan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder. Data dianalisis secara kualitatif, dengan menggunakan teknis analisis Interaktif. Validitas data dilakukan melalui trianggulasi sumber. Dari penelitian ini ditemukan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja outsourcing yakni : perlindungan ekonomi, perlindungan sosial dan perlindungan teknis. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah dalam implementasinya belum konsisten dengan apa yang telah diatur dalam perundangan dengan kenyataan penerapan pelaksanaan di PT. Swakarya Insan Mandiri. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum tersebut pemerintah masih mengalami hambatan yakni: kurangnya personil dari Pemerintah, kurangnya kesadaran dari pelaku ekonomi, dan kebijakan ekonomi politik yang ada. Adanya beberapa hambatan tersebut mempengaruhi efektifitas perlindungan hukum.