×
Penelitian hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji peraturan penanganan hak kesehatan pengungsi internasional berdasarkan prinsip-prinsip the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) di Indonesia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual akan hukum pengungsi internasional, hukum hak asasi manusia mengenai hak asasi perempuan, hukum kesehatan serta pendekatan perundang-undangan akan CEDAW, Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Indonesia sebagai negara transit tidak meratifikasi Konvensi Tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, namun Indonesia merupakan negara peratifikasi CEDAW. UNHCR dan WHO menegaskan peraturan penanganan hak kesehatan pengungsi internasional perempuan tidak terlepas dari prinsip-prinsip CEDAW. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan peraturan penanganan hak kesehatan pengungsi internasional perempuan di Indonesia tidak sesuai dengan prinsip- prinsip the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yakni yang meliputi prinsip non diskriminasi, prinsip persamaan substantif, dan prinsip kewajiban negara.