Penulis Utama : Desy Purwita Sari
NIM / NIP : E0014091
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pidana denda dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dilakukan di Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh.
Penelitian ini adalah penelitian normatif bersifat preskriptif. Metode yang digunakan adalah dengan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab rumusan masalah. Jenis dan sumber bahan penelitian adalah bahan hukum primer,bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan untuk melengkapinya penulis melakukan wawancara dengan Hakim Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik content analysis.
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  pidana denda dalam  Qanun  Aceh  Nomer 6 tentang Hukum Jinayat dibayarkan dalam bentuk emas murni 99% atau 24 karat. Pidana denda dengan menggunakan emas murni ini dipilih karena nilai emas yang relatif stabil sehingga tidak akan terpengaruh inflasi, maka tidak akan terjadi kesenjangan dengan uqubat (hukuman) lainnya, dan sesuai dengan Hadis. Hingga saat ini belum pernah dilaksanakan pidana  denda  di  Mahkamah  Syar?iyah  Banda  Aceh  karena  pelaku  berasal  dari  kelas menengah kebawah bahkan ketika pidana denda dipilih ¼ dari jumlah uqubat yang paling tinggi  ataupun  denda  minimal,  hakim  lebih  memilih  menjatuhkan  pidana  cambuk  atau penjara.

 

×
Penulis Utama : Desy Purwita Sari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014091
Tahun : 2019
Judul : Sanksi Pidana Denda dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum Jur. Imu Hukum-E0014091-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Rofikah S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.