×
Penelitian ini dilatar belakangi oleh kebutuhan masyarakat masa kini yaitu sebuah moda transportasi sebagai aktivitas sehari-hari.. Alat transportasi sendiri memerlukan infrastruktur dalam operasionalnya seperti tersedianya jalan dan lahan untuk parkir. Perparkiran di tepi jalan umum diatur oleh perundangundangan yang berlaku demi penataan wilayah yang baik serta sebagai sarana untuk memperoleh retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah. Pengelolaan retribusi parkir diharapkan mampu terlaksana dengan sistematis dan terkontrol untuk mengurangi potensi kebocoran retribusi. Potensi kebocoran retribusi sangat berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah yang juga memberikan dampak kepada pembangunan daerah. Penelitian ini menggunakan metodologi analisa deskriptif akan sebuah fenomena pengelolaan parkir menurut perundang-undangan yang berlaku di Kota Surakarta. Selain itu peneliti juga menganiaisis data perbandingan pendapatan retribusi parkir terhadap perolehan retribusi daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surakarta.
Kontribusi Retribusi Parkir di Kota Surakarta teradap besaran Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta rata-rata pada tahun anggaran 2011-2015 adalah sebesar 0,74%. Potensi pemungutan retribusi dalam prakteknya memiliki potensi pemungutan yang sangat tinggi. Peran kebijakan Pemerintah Kota Surakarta melalui Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang pemungutan retribusi telah berjalan baik, namun diperlukan pengawasan yang lebih ketat guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.
Penulis menyarankan Pemerintah Kota Surakarta untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir terhadap besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta, dengan cara melakukan evaluasi secara berkala terhadap dinas terkait. mengidentifikasi potensi dan mengoptimalkan realisasi pemungutan retribusi parkir dan mengoptimalkan peran Kebijakan Pemerintah Kota Surakarta dalam mengatur pelaksanaan retribusi parkir untuk meningkatkan besaran Pendapatan Asli Daerah
Kata Kunci: Parkir, Retribusi, Pendapatan Asli Daerah