Penulis Utama : Ervina Rusdiana Dewi
NIM / NIP : E0013157
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian dissenting opinion hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara pidana pelanggaran merek terhadap ketentuan KUHAP dan mengetahui implikasi dissenting opinion dalam pemeriksaan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelangaran merek.

Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan dan putusan Hakim. Adapun bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan, dapat disimpulkan bahwa dissenting opinion dalam pemeriksaan penijauan perkara merek telah sesuai ketentuan KUHAP Pasal 182 ayat (6) KUHAP dan implikasi dissenting opinion dalam pemeriksaan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran merek yaitu Putusan yang di mohonkan peninjauan kembali tetap berlaku 182 ayat 6 huruf (a) jo pasal 266 ayat 2 huruf (a) KUHAP yaitu menolak permohonan peninjauan kembali dan menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tetap berlaku yang dilakukan dengan  mengambil suara terbanyak.

Kata Kunci : Peninjauan Kembali, Dissenting Opinion, Pelanggaran merek

×
Penulis Utama : Ervina Rusdiana Dewi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013157
Tahun : 2017
Judul : Dissenting opinion dalam pemeriksaan peninjauan kembali dan implikasinya terhadap putusan pelanggaran merek (studi putusan mahkamah agung nomor : 104 PK/PID.SUS/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0013157-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.