<xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]-->" />
Penulis Utama | : | Bety Yunita Dewi Nurfaidah |
NIM / NIP | : | H0415011 |
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan payung hukum yang diberikan untuk melindungi kepentingan petani. Petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang. Undang-Undang ini mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi dan mendorong petani. Hal ini dapat memberikan perlindungan bagi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme, dampak perubahan iklim dan jenis resiko lainnya. Undang-Undang ini dibuat untuk meningkatkan produksi dan juga menyejahterakan masyarakat petani.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi penyuluh terhadap implementasi UU RI Nomor 19 Tahun 2013, menganalisis hubungan antara faktor pembentuk persepsi dengan persepsi penyuluh terhadap implementasi UU RI Nomor 19 Tahun 2013, serta mengetahui perbedaan persepsi antara Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) Tenaga Harian Lepas (THL) terhadap implementasi UU RI Nomor
19 Tahun 2013. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan teknik survey. Lokasi penelitian di Kabupaten Grobogan dengan mengambil 19 Balai Penyuluhan Pertanian. Sampel ditentukan dengan teknik proportional random sampling, sebanyak 60 responden. Analisis data yang digunakan adalah Rank Spearman dan U Mann Whitney dengan aplikasi program SPSS 17,0 for windows.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pembentuk persepsi yaitu umur, pendidikan, pengalaman penyuluh bekerja sebagai penyuluh, akses informasi dan kebijakan pemerintah daerah. Persepsi penyuluh terhadap implementasi perencanaan, implementasi pembiayaan dan pendanaan serta pengawasan yang terkandung dalam UU RI No. 19 Tahun 2013 adalah baik. Terdapat hubungan yang signifikan antara akses informasi dan kebijakan pemerintah daerah. Sedangkan umur, faktor pendidikan formal dan faktor pengalaman tidak berhubungan signifikan terhadap persepsi penyuluh pertanian lapang (PPL) terhadap Implementasi UU RI Nomor 19 Tahun 2013 karena faktor umur, faktor pendidikan formal dan faktor pengalaman sangat variatif.<!--[if !mso]> <style> v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} </style> <![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>