×
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitor atas kreditor yang likuidasi dalam proses perubahan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik pada tanah perumahan.
Metode penelitian yang dipergunakan untuk mencapai tujuan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual serta menggunakan analisis bahan hukum dengan metode penalaran deduksi.
Hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa dalam Pasal 58
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan bahwa kedudukan hukum bank yang di likuidasi hapus sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia. Konsekuensi yuridis dengan di cabutnya izin usaha suatu bank, maka kedudukan hukum bank tersebut juga hilang dan tidak mungkin dapat hidup kembali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999, segala pengurusan aset bank yang likuidasi telah diserahkan kepada Badan Pengawas Perbankan Nasional. Setelah 5 (lima) tahun berdiri, BPPN dibubarkan dan diganti dengan pembentukan Perusahaan Pengelolaan Aset yang berada di bawah Kementrian Keuangan melalui Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004, sehingga tanggung jawab kreditor saat ini berada pada Perusahaan Pengelolaan Aset. Menurut sistem perbankan Indonesia, perlindungan terhadap nasabah sebagai debitor dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yakni perlindungan secara implisit dan perlindungan secara eksplisit, serta dapat juga dilakukan melalui 2 (dua) cara yakni perlindungan langsung dan perlindungan tidak langsung. Apabila pihak kreditor tidak dapat memberikan Surat Keterangan Lunas Pembiayaan, padahal dalam kenyataannya debitor telah melunasi hutangnya, maka pihak yang berkepentingan (khususnya debitor) mengajukan permohonan pencoretan (Roya) Hak Tanggungan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat yang meliputi terdaftarnya objek Hak Tanggungan tersebut, untuk selanjutnya berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri tersebut, pihak Kantor Pertanahan melaksanakan pencoretan (Roya) Hak Tanggungan yang dimaksud.
Berdasarkan penelitian tersebut, saran yang dapat diberikan untuk pengaturan mengenai perlindungan hukum secara eksplisit terhadap nasabah debitor apabila terdapat bank sebagai kreditor yang likuidasi agar dapat diatur secara khusus dan dapat ditemukan dalam bentuk peraturan yang baru