Penulis Utama : Grahani Wahyu Widhyastuti
NIM / NIP : S351602026
×


Tujuan penulisan ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitor atas kreditor  yang  likuidasi  dalam  proses  perubahan  status  Hak  Guna  Bangunan menjadi Hak Milik pada tanah perumahan.
Metode penelitian yang dipergunakan untuk mencapai tujuan adalah penelitian hukum  normatif  dengan  menggunakan  data  sekunder  yang  terdiri  dari  bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual serta menggunakan analisis bahan hukum dengan metode penalaran deduksi.
Hasil  penelitian  yang  telah  dilakukan  diperoleh  hasil  bahwa  dalam  Pasal  58
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan bahwa kedudukan hukum bank yang di likuidasi hapus sejak tanggal pengumuman  berakhirnya  likuidasi  dalam  Berita  Negara  Republik  Indonesia. Konsekuensi yuridis dengan di cabutnya izin usaha suatu bank, maka kedudukan hukum  bank  tersebut  juga  hilang  dan  tidak  mungkin  dapat  hidup  kembali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999, segala pengurusan aset bank   yang  likuidasi   telah  diserahkan  kepada   Badan  Pengawas  Perbankan Nasional. Setelah 5 (lima) tahun berdiri, BPPN dibubarkan dan diganti dengan pembentukan Perusahaan Pengelolaan Aset yang berada di bawah Kementrian Keuangan melalui Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004, sehingga tanggung jawab kreditor saat ini berada pada Perusahaan Pengelolaan Aset. Menurut  sistem  perbankan  Indonesia,  perlindungan  terhadap  nasabah  sebagai debitor dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yakni perlindungan secara implisit dan perlindungan secara eksplisit, serta dapat juga dilakukan melalui 2 (dua) cara yakni  perlindungan  langsung  dan  perlindungan  tidak  langsung. Apabila  pihak kreditor tidak dapat memberikan Surat Keterangan Lunas Pembiayaan, padahal dalam   kenyataannya   debitor   telah   melunasi   hutangnya,   maka   pihak   yang berkepentingan (khususnya debitor) mengajukan permohonan pencoretan (Roya) Hak  Tanggungan  kepada  Ketua  Pengadilan  Negeri  setempat  yang  meliputi terdaftarnya objek Hak Tanggungan tersebut, untuk selanjutnya berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri tersebut, pihak Kantor Pertanahan melaksanakan pencoretan (Roya) Hak Tanggungan yang dimaksud.
Berdasarkan  penelitian  tersebut,  saran  yang dapat  diberikan  untuk  pengaturan mengenai perlindungan hukum secara eksplisit terhadap nasabah debitor apabila terdapat bank sebagai kreditor yang likuidasi agar dapat diatur secara khusus dan dapat ditemukan dalam bentuk peraturan yang baru

 

×
Penulis Utama : Grahani Wahyu Widhyastuti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351602026
Tahun : 2017
Judul : Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Atas Kreditor Yang Likuidasi Dalam Proses Perubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Pada Tanah Perumahan
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana-Prodi Magister Kenotariatan-S351602026-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH. MH
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.