×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika hukum dan solusi pada penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending).
Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, Teknik analisa data secara logika deduktif.
Problematika hukum dalam penyelenggaraan layanan peer to peer lending apabila terjadi tindakan gagal bayar yang dilakukan penerima pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital. Namun ketentuan dalam peraturan tersebut belum mengatur mengenai kewajiban bagi pihak penyelenggara layanan untuk menyediakan sistem penanggulangan terjadinya tindakan gagal bayar yang dilakukan oleh penerima pinjaman, seperti ketentuan mengenai kewajiban setiap penyelenggara untuk menyediakan sistem Dana Proteksi bagi pihak pemberi pinjaman. Solusi dari problematika tindakan gagal bayar adalah penerapan sistem Dana Proteksi, Sejuah ini beberapa pihak penyelenggara telah menyediakan sistem layanan Dana Proteksi, tetapi penerapannya belum diatur pemerintah sehingga menyebabkan penyelenggaraannya belum merata dan tidak mempunyai kepastian hukum. Hal penting lainnya dari solusi problematika tindakan gagal bayar adalah adanya perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman. Perlindungan hukum guna memberikan jaminan terwujudnya kepastian hukum, kemanfaatan hukum serta keadilan. Perlindungan hukum disini dapat bersifat preventif dan bersifat represif. Perlindungan hukum bagi pihak pemberi pinjaman pada platform peer to peer lending tertuang didalam perjanjian itu sendiri yaitu pada klausula-klausula dalam perjanjian tersebut serta tertuang diluar perjanjian, yaitu didalam ketentuan Perundang-undangan yang berlaku saat ini. Namun pada praktiknya baik didalam klausula perjanjian maupun didalam peraturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat didalam perjanjian platform peer to peer lending