×
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kesesuaian pembuktian dengan
menghadirkan keterangan saksi Testimonium de auditu pada kasus pencabulan terhadap anak dengan KUHAP dan penilaian kekuatan pembuktian kesaksian testimonium de auditu pada kasus pencabulan terhadap anak dengan ketentuan KUHAP. Penulisan hukum ini adalah penulisan hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kehadiran saksi testimonium de auditu pada kasus pencabulan terhadap anak tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 27 jo penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, karena dalam Pasal 1 angka 27 bahwa “keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu” dan Pasal 185 ayat (1) bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan. Namun makna keterangan saksi terdapat perluasan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitus Nomor 65/PUU- VIII/2010 bahwa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami, sehingga saksi testimonium de auditu dapat dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti. Tetapi terletak pada sejauh mana relevensi kesaksian yang diberikan terhadap perkara yang sedang dihadapi, dikaitkan dengan alat bukti lainnya. Karena keterangan saksi tersebut dapat dipercaya, reasonable (beralasan), serta keterangan saksi testimonium de auditu itu dapat diakui sebagai alat bukti tidak langsung. Penilaian dan kekuatan pembuktian terhadap keterangan saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti petunjuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d jo Pasal 188 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Keterangan Saksi, Testimonium De Auditu, Kekuatan Pembuktian, Tindak Pidana Pencabulan