×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang Tanggung Jawab Kantor Pertanahan terhadap Produk sertipikat yang dihasilkan yang cacat hukum serta Perlindungan Hukum Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah.
Jenis penelitian hukum ini adalah sosiologis atau non doktrinal. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder, sumber data meliputi Sumber Data Primer dan Sumber Data Sekunder yang meliputi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier.
Metode pengumpulan data melalui metode Wawancara, Studi Pustaka. Analisis data yang dipergunakan analisis data kualitatif dengan model analisis interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertifikat merupakan produk hukum Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Kantor Pertanahan Nasional, oleh karenanya Kantor Pertanahan bertanggung jawab atas segala permasalahan yang terjadi berkaitan dengan Sertifikat Hak atas tanah. .Perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemegang sertipikat yang diterbitkan sama halnya dengan perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah pada umumnya, dimana sertipikat tanah merupakan alat bukti yang kuat, yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemiliknya.