×
Abstrak
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Judex Juris yang membatalkan Putusan Bebas Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara pelanggaran UNDANG-UNDANG Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang igunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Kesesuaian alasan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum dalam tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa dilengkapi ijin yang sah yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 2733K/PID.SUS- LH/2016 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang pada pokoknya menyatakan alasan Kasasi Penuntut Umum tersebut dapat dibenarkan Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, dan memuat memori fakta baru yang belum pernah terungkap di persidangan sebelumnya, Sehingga alasan-alasan Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.
Kata Kunci : Kasasi; Pengelolaan; dan Lingkungan Hidup