Penulis Utama | : | Zevanya Emmanuela Issubagyo |
NIM / NIP | : | E0015443 |
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap equity crowdfunding, dan problematika dalam pelaksanaan equity crowdfunding. Jenis penelitian hukum ini adalah hukum empiris bersifat deskriptif, dengan analisis secara kualitatif pada data primer dan data sekunder. Hasil dalam penelitian ini adalah pengawaasan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan dengan menetapkan peraturan bagi Penerbit, Pemodal, dan Penyelenggara equity crowdfunding. Hambatan dalam sistem hukum maupun di luar sistem hukum yang menghambat terlaksananya equity crowdfunding di Indonesia, diantaranya problematika normatif yang terdapat di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), dan problematika non normatif yang mencakup budaya, infrastruktur, sistem, dan keterbatasan pengetahuan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah khususnya Otoritas Jasa Keuangan seharusnya merevisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai equity crowdfunding agar penyelenggaraan equity crowdfunding lebih optimal.
Kata Kunci: Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan, Equity Crowdfunding
Penulis Utama | : | Zevanya Emmanuela Issubagyo |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | E0015443 |
Tahun | : | 2019 |
Judul | : | Problematika Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Equity Crowdfunding di Indonesia |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - F. Hukum - 2019 |
Program Studi | : | S-1 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0015443-2019 |
Kata Kunci | : | Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan, Equity Crowdfunding |
Jenis Dokumen | : | Skripsi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H. |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | Lamp tidak tersedia |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|