AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai pembuktian kesaksian tunggal korban inses dalam pembuktian pada perkara No.44/Pid.Sus/2016/PN.Byl. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa apabila saksi tunggal korban inses memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang tua ataupun orang terdekatnya juga bisa disebut sebagai saksi dan telah sesuai dengan asas unnus testis nullus testis dimana standar minimal agar suatu saksi menjadi alat bukti adalah dua saksi. Kata Kunci :Pembuktian, saksi tunggal, Inses.