Penulis Utama : Pandu Love Rahadityo
NIM / NIP : E0014309
×

Abstrak
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji bentukperlindunganhukumterhadap korban perkosaan dalam rumah tangga (marital rape)dalamhukumpositif di Indonesia dan mengkaji bentukperlindunganhukum apa saja yang telah diberikan kepada korban di dalamPutusanPengadilan Negeri BangilNomor: 912/Pid/B/2011/PN.Bgl.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan mengenai pemaparan tentang perlindungan hukumterhadap korbantindakpidanamarital rape. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Penelitianinimenggunakanpendekatanperundang-undangan (satute approach) dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan yang kemudian diolah dan dianalisis secarakualitatif sehingga dapat mengetahui perlindungan hukum terhadap korban marital rape dan perlindungan hukum yang terdapat di dalam putusan Pengadilan Negeri BangilNomor: 912/Pid/B/2011/PN.Bgl.
Berdasarkan  hasil penelitian dapat diketahui bahwa perlindungan terhadap korban tindak pidana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban secara umum yang memberikan bentuk perlindungan berupa pemenuhan hak-hak korban,bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial/psikologis, ganti kerugian berupa restitusi, dan bebas dari tuntutan hukum atas kesaksisan yang diberikan. Selain itu, dalam kaitannya dengan korban marital rape, perlindungan hukum juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang memberikan bentuk perlindungan hukum berupa pemenuhan hak-hak korban marital rape, perlindungan sementara, perintah penetapan perlindungan yang diperikan oleh pengadilan, dan pemulihan terhadap korban marital rape. Pemenuhan hak dan pemberian perlindungan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri BangilNomor: 912/Pid/B/2011/PN.Bgl. masih sangat terbatas. Perlindungan hukum terhadap korban hanya didapatkan dari keluarga berupa pemberian tempat tinggal sementara, bantuan secara meteril dan penguatan psikologis dengan cara mendengarkan cerita korban secara empati.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Perkosaan dalam Rumah Tangga, Putusan Pengadilan Negeri BangilNomor: 912/Pid/B/2011/PN.Bgl

 

×
Penulis Utama : Pandu Love Rahadityo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014309
Tahun : 2019
Judul : Perlindungan Hukum terhadap Istri Sebagai Korban Perkosaan dalam Rumah Tangga (Marital Rape) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor: 912/PID/B/2011/PN.BGL)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0014309-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Subekti, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.