×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penguatan peran penuntut umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana upaya penguatan peran penuntut umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif/doktrinal yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Permasalahan dari penelitian ini adalah di reduksinya makna dan fungsi dari asas Dominus Litis dari penuntut umum dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil dari penelitian ini adalah upaya-upaya penguatan peran penuntut umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia berupa memaksimalkan fungsi lembaga pemeriksaan tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) huruf d UU no. 5 tahun 1991 dan tetap dipertahankan dalam UU no.16 tahun 2004 pasal 30 ayat (1) huruf e. Selain itu, diperlukan penyempurnaan subtansi hukum dengan cara memasukkan ketentuan tentang peran aktif penuntut umum dalam tindakn penyidikan di dalam hukum acara pidana (KUHAP).