×
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis alasan yang dipilih oleh pihak Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia Pasar Simo, Boyolali dalam menerapkan langkah eksekusi dibawah tangan terhadap nasabah yang mengalami kredit macet dalam upaya untuk mengurangi tunggakan pinjaman dan menganalisis hambatan yang dihadapi debitur dan kreditur dalam proses pelaksanaan eksekusi di bawah tangan.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukumempiris yang bersifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian adalah di Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia Pasar Simo, Boyolali.Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa (1) alasan yang dipilih oleh pihak Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia Pasar Simo, Boyolali dalam menerapkan langkah eksekusi dibawah tangan adalah: a) harga jual jaminan sesuai harga pasar; b) biaya yang dikeluarkan untuk menjual benda jaminan tidak banyak; dan c) waktu pelaksanaan lebih cepat. (2) hambatan yang dihadapi debitur dan kreditur dalam proses pelaksanaan eksekusi di bawah tangan yaitu hambatan dari pihak debitur pada tahap negosiasi harga menentukan harga yang tinggi dan hambatan dari pihak kreditur Adanya sengketa besarnya hutang antara debitur kepada kreditur. Dalam hal ini kreditur memperhitungkan hutang debitur sebesar pokok, bunga, penalty, dan biaya denda lainnya yang sudah di perjanjikan di awal kredit. Akan tetapi sebaliknya debitur hanya mau membayar hutangnya sesuai sisa-sisa hutang pokok saja.
Mengingat banyaknya tunggakan kredit macet yang diselesaikan melalui eksekusi di bawah tangan, maka disarankan kepada kreditur hendaknya sebelum memberikan kredit atau dalam pelaksanaan perjanjian kredit, harus benar-benar memperhatikan prinsip-prinsip pekreditan yang meliputi 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy sehingga diharapkan kasus yang menyebabkan kredit macet dapat di minimalisir dan Kreditur harus segera mempertanggungjawabkan hasil dari penjualan di bawah tangan dengan memperhitungkan hasil penjualan dikurangi hutang pokok, bunga, denda, dsb, lalu kelebihan dari hasil pengurangan tersebut segera di serahkan kepada Debitur agar tidak terbebani oleh bunga di bulan berikutnya.
Kata Kunci: Eksekusi, Hak Tanggungan, Kredit Macet