Penulis Utama | : | Grafita Aji Parama Bhakti |
NIM / NIP | : | S351702007 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan Surat Keterangan Tanah menurut Perundang-undangan dan pertimbangan hakim atas perannya sebagai alas hak penguasaan atas tanah yang belum terdaftar di badan pertanahan nasional dan kedudukan hukum Surat Keterangan Tanah sebagai alat bukti pendaftaran tanah setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme melalui pola berfikir deduktif
Hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa SKT adalah surat dibawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik, namun SKT dikatagorikan alas hak atau data yuridis yang dijadikan kelengkapan dokumen dan persyaratan permohonan hak yang sangat penting dalam proses sertifikat atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai alat bukti pendaftaran tanah setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat, yang pada intinya menerangkan telah menghapuskan kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai salah satu syarat pendaftaran tanah. Mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahuan, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir Peraturan Menteri, Perpres atau Peraturan Pemerintah tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan, maka kedudukan Surat Keterangan Tanah sah dan diakui sebagai alat bukti penguasaan atas tanah.
Kata Kunci : <!--[if gte mso 9]><xml>