×
Penelitian ini mengkaji tentang harmonisasi antara hak atas informasi kesehatan bagi masyarakat dengan kewajiban menyimpan rahasia medis dalam kebijakan penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Sragen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan melakukan pengkajian beberapa peraturan hukum positif. Dalam pelayanan kesehatan dikenal adanya hak atas rahasia medis (medical secrecy). Hak ini merupakan hak dasar individual yang bersumber dari hak asasi manusia, yakni the rights to self determinan. Persoalannya adalah saat rahasia kedokteran tersebut terkait dengan seseorang yang berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain, sementara salah satu strategi penanggulangan yang paling awal adalah melalui pelaporan yang merupakan subsistem informasi kesehatan. Problem yang kemudian muncul adalah hak mana yang perlu didahulukan, apakah hak atas informasi kesehatan terkait penyakit menular ataukah hak individu pasien atas rahasia medisnya untuk dilindungi dan tidak diberitahukan mengenai penyakitnya kepada orang lain. Hak atas informasi publik dalam kaitannya dengan pelayanan kesehatan adalah hak setiap orang/masyarakat untuk mendapatkan informasi dari pemerintah selaku penanggung jawab untuk terjaminnya hak hidup sehat bagi setiap orang. Dalam rangka perwujudan hak atas informasi kesehatan tersebut, pemerintah mengembangkan sistem informasi kesehatan. Dalam informasi kesehatan terdapat informasi yang bersifat publik atau dapat diinformasikan kepada publik dan informasi yang bersifat privat atau yang tidak boleh dibuka kepada publik.