×
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Peraturan Perundangundangan mengenai Perkebunan Provinsi Riau yang berada di bawah pengelolaan dinas teknis terkait yaitu Dinas Perkebunan Provinsi Riau dalam rangka pengolahan perkebunan yang berdaya guna, khususnya dikaitkan dengan: Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Perkebunan, Peraturan Pemberian Izin Usaha Perkebunan, Prosedur Pemberian Izin Usaha Perkebunan, dan Program Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang terjadi di Dinas Perkebunan Provinsi Riau terhadap perusahaan perkebunan di Provinsi Riau.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum In Concreto mengenai Peraturan Perundang-undangan Perkebunan di Provinsi Riau. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup data primer, data sekunder, dan data Non Hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Beberapa data kemudian dimintakan penjelasan dan konfirmasi dari Dinas
Perkebunan Provinsi Riau. Teknik analisis data yang digunakan dengan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan sebagai berikut: Kesatu, pelaksanaan pemberian izin usaha perkebunan di Provinsi Riau belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014, Permentan 29/Permentan/KB.410/5/2016. Kedua, Peraturan pemberian izin usaha perkebunan di Provinsi Riau belum dapat mensejahtrakan rakyat. Ketiga, prosedur pemberian izin usaha perkebunan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan masih banyaknya pengusaha melakukan pendekatan personal dan materi untuk mendapatkan izin perkebunannya, Keempat, program Dinas Perkebunan Provinsi Riau belum dapat mensejahtrakan rakyat ini terlihat dalam RENJA Dinas Perkebunan Provinsi Riau target capaian kerja belum ada untuk mensejahtrakan rakyat.