Penulis Utama : Alan Adityanta
NIM / NIP : E0013031
×

Penulisan hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan terkait perselisihan internal partai politik beserta penyelesaiannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan mencari suatu formulasi yang ideal terhadap mekanisme yang dilakukan oleh partai politik dalam penyelesaian konflik internal partainya ditinjau dari prinsip demokrasi.  Penulisan hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparasi, dan pendekatan konsep. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi tekstual dan untuk melengkapi data dilakukan pengambilan informasi melalui wawancara. Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana terjadi di Indonesia belum efektif untuk mewujudkan pelembagaan partai yang baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Partai politik sebagai wadah dalam menjalankan fungsi resolusi konflik tidak mampu melakukan manajemen konflik (conflict management) terkait penyelesaian konflik di internal partainya. Partai politik dianggap gagal dalam menjalankan mekanisme internal dalam penyelesaian konflik di internal partainya seperti dualisme kepengurusan, pemecatan anggota tanpa alasan yang sah, pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai, dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di daerah. Kegagalan tersebut dapat disebabkan beberapa faktor seperti tidak efektifnya Mahkamah Partai Politik disertai ketidakpatuhan anggota Partai terhadap putusannya, Intervensi dari Eksekutif terkait penyelesaian konflik internal partai, penyelesaian melalui lembaga peradilan yang ditarik ke dalam permasalahan politik. Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak memberikan kedudukan yang efektif bagi Mahkamah Partai dalam menyelesaikan konflik internal partainya. Pengaturan tersebut masih terdapat kelemahan terkait pembagian yurisdiksi antara lembaga internal partai dan lembaga pengadilan dalam menyelesaikan konlfik internal partai politik. Sehingga, dibutuhkan formulasi ideal dalam rangka penyelesaian konflik internal partai politik yang demokratis agar partai politik dapat terlembaga dengan baik dan mampu menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik.
Kata Kunci : Partai Politik, Konflik internal Partai, Penyelesaian Konflik Demokratis

×
Penulis Utama : Alan Adityanta
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013031
Tahun : 2017
Judul : Analisis terhadap mekanisme penyelesaian konflik internal partai politik ditinjau dari prinsip demokrasi menurut peraturan perundang-undangan yang relevan
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fakultas Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum- E0013031-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum
2. Maria Madalina S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.