×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b mengenai alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau biasa disebut dengan Dana Desa terhadap bagaimana pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran 2015 dan faktor pendukung serta penghambat dengan mengambil penelitian di Desa Sukosari Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif.Dengan penelitian selama 6 (enam) bulan di Desa Sukosari dimana Dana Desa diterima berdasarkan perhitungan pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada setiap desa di seluruh Indonesia.Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah penelitian di lapangan melalui wawancara dan penelitian kepustakaan.Analisis data merujuk pada analisis data kualitatif dengan model interaktif.Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b mengenai alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Dana Desa pada prakteknya terdapat faktor penghambat dan faktor pendukung. Faktor penghambat antara lain adalah Dana Desa yang terlambat cair dan adanya minimal personil di pemerintahan Desa Sukosari. Faktor pendukung hal ini dapat diketahui melalui pembangunan desa berkelanjutan yang terwujud di Desa Sukosari sesuai dengan Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 41 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa menjelaskan tentang prioritas penggunaan Dana Desa serta didukung dengan konsep Good Governance semakin menjelaskan bahwa Desa Sukosari dapat mengatur desanya sendiri dengan otonomi yang dimilki dengan baik serta adanya pelayanan yang prima kepada masyarakat desa oleh perangkat desa bersangkutan.
Kata Kunci: Implementasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pengelolaan Dana Desa, Pembangunan Desa Berkelanjutan.