Penulis Utama | : | Rizki Vina Yurinta |
NIM / NIP | : | E0008228 |
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sinkronisasi dalam pengajuan Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Urnum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Tujuan yang lain yaitu untuk mengkaji implikasi yuridis yang timbul dari sinkronisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terkait upaya hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dimaksud.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut: jenis penelitian normatif, metode penelitian kualitatif, pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan bahan hukum adalah teknik studi pustaka, sifat penelitian preskriptif. Adapun somber bahan hukum yang digunakan adalah somber bahan hukum sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu berwujud bahan hukum primer (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, koran, makalah, dan majalah, serta artikel internet).
Berdasarkan basil penelitian dapat diambil kesimpulan, terdapat adanya ketidaksinkronan mengenai siapa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali antara Pasal 263 ayat (1) KUHAP dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam ha! ini, pada Pasal 263 ayat (I) KUHAP secara lirnitatif mengatur Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh Terpidana atau Ahli Warisnya, sedangkan pada Pasal 24 ayat (I) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman hanya menjelaskan pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak menjelaskan secara pasti siapa pihak-pihak yang bersangkutan tersebut. Dengan adanya ketidaksinkronan tersebut menimbulkan adanya implikasi yuridis terhadap pengaturan pengajuan Peninjauan Kembali yaitu penegakan hukum menjadi tidak jelas dan menimbulkan kekacauan dalam praktek hukum, undang-undang yang satu disampingi dengan undang-undang yang lain, menirnbulkan ketidakpastian hukum, adanya perampasan hak dan kemerdekaan seseorang dan terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Sebagai konsekuensinya perlu dengan segera mengadakan amandemen KUHAP.
Kata Kunci : peninjauan kembali, sinkronisasi, implikasi yuridis
Penulis Utama | : | Rizki Vina Yurinta |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | E0008228 |
Tahun | : | 2012 |
Judul | : | Telaah Sinkronisasi Horizontal terhadap Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fak. Hukum - 2012 |
Program Studi | : | S-1 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Fak. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0008228-2012 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Skripsi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Edy Herdyanto1 S.H. M.H. 2. Muhammad Rustamaji. S.H, M.H. |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|