×
ABSTRAK
Keripik pisang merupakan jenis olahan pisang yang dibuat dari irisan buah
pisang dan digoreng dengan atau tanpa bahan tambahan pangan yang diijinkan.
Penelitian di UKM Nickii Etjo ini bertujuan untuk mengevaluasi CPPB yang
diterapkan pada proses pembuatan kripik pisang dan merancang konsep CPPB
yang dapat diterapkan pada produksi keripik pisang. Data dikumpulkan dengan
observasi, wawancara dan studi pustaka. Proses Pembuatan keripik pisang UKM
Nickii Etjo adalah pengupasan kulit pisang, pencucian, pengirisan, penggorengan
I, pencampuran bumbu, penggorengan II, penirisan, pengemasan dan pelabelan .
Perancangan konsep CPPB pada proses pembuatan keripik pisang dilakukan
dengan menggunakan dasar peraturan BPOM RI Nomor HK. 03.1.23.04.12.2206
tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB). Hasil Evaluasi
CPPB pada keripik pisang UKM Nickii Etjo yang sudah sesuai konsep CPPB
yaitu suplai air atau sarana penyediaan air. Sedangkan beberapa aspek yang perlu
diperbaiki adalah lokasi dan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas,
peralatan produksi, fasilitas dan higiene karyawan, penyimpanan, pelabelan,
pengawasan oleh penanggung jawab, penarikan produk, pencatatan dan
dokumentasi dan pelatihan karyawan. Hasil pengujian kimia yang dilakukan
adalah kadar air 3,685%, kadar abu 0,748 %, kadar lemak 27,690 %, Asam
Lemak Bebas 0,421 %, Angka Lempeng Total 2,1 x 10
5
, keutuhan 92,455 % dan
keadaan yang mencangkup bau normal, rasa normal, warna khas, tekstur renyah.
Konsep CPPB diperlukan untuk menjamin mutu dan keamanan produk keripik
pisang di UKM “Nickii Etjo” agar dapat diterima oleh konsumen dan memenuhi
syarat SNI No. 01-4315-1996.