×
Tulisan ini membahas tentang analisis politik hukum rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia yang bersifat tidak mengikat secara hukum (Non-Legally Binding). Di mana di dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, institusi ini diberikan wewenang untuk melakukan mediasi, rekonsiliasi, dan ajudikasi dalam menyelesaikan perkara maladministrasi. Dalam hal penyelesaian sengketa pelayanan publik melalui ajudikasi Ombudsman, putusan yang dikeluarkan hanyalah sebatas rekomendasi. Persoalannya adalah bagaimanakah kekuatan rekomendasi ini, sebab Ombudsman bukanlah lembaga pengadilan atau forum pengadilan seperti halnya arbitrase.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan teknik analisis bahan hukum dengan menggunakan metode deduksi. Hasil tulisan ini menyimpulkan adanya kelemahan dan ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan antara, UU Pelayanan Publik, UU Ombudsman Republik Indonesia, dan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia.