×
Lembaga Keuangan Sektor Perbankan pada sekarang ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perbankan merupakan salah satu Lembaga Keuangan yang dijadikan sebagai ukuran kemajuan suatu Negara. Oleh karena itu, untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Maka, pemerintah membentuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terdapat Perlindungan Konsumen yang berupa pengaduan konsumen. Perlindungan Konsumen merupakan wadah bagi konsumen dan/atau masyarakat sebagai tempat bertukar informasi beserta pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen terhadap lembaga keuangan khususnya pada sektor perbankan. Obyek yang diambil dalam penelitian ini adalah Kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Surakarta yang berlokasi Jl. Veteran No.299, Tipes, Surakarta, Jawa Tengah, 57154. Penelitian menggunakan data sekunder yang berkaitan dengan tingkat efektifitas Perlindungan Konsumen terhadap sektor Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan di wilayah karisidenan Surakarta. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi,studi pustaka, dan dokumentasi. Teknik yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penulisan ini adalah Perkembangan Pengaduan Konsumen di Kantor OJK Solo Selama tahun 2015-2016 mengalami peningkatan khususnya pada perbankan. Proses penanganan pengaduan konsumen meliputi dua cara yaitu secara lisan dan tulisan. Tingkat efektifitas pada perlindungan konsumen cukup baik karena secara keseluruhan Kantor OJK Solo mampu menyelesaikan permasalahan antara pihak Bank dan Konsumen. Saran yang diberikan penulis adalah peningkatan edukasi dengan mengadakan sosialisasi pada konsumen maupun PUJK serta melakukan pemantauan dan survey terhadap bank yang berada wilayah karisidenan Surakarta. Agar meminimalisir kesalahan yang dilakukan oleh pihak perbankan.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen , Sektor Perbankan