×
Abstrak
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pengaturan tindak pidana korupsi dan ancaman sanksi pidana dalam tindak pidana korupsi berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan China. Perbandingan tersebut meliputi persamaan, perbedaan kelebihan dan kelemahan dari masing-masing peraturan perundang-undangan.
Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya dengan studi kepustakaan dan analisis data yang digunakan adalah metode silogisme dengan pendekatan deduktif
Perbandingan pengaturan tindak pidana korupsi dan ancaman sanksi pidananya berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan China terdapat beberapa persamaan dan perbedaan. Dari persamaan dan perbedaan tersebut dapat diketahui kelebihan dan kelemahan dari masing-masing peraturan perundang-undangan di Indonesia dan China. Sehingga dari perbandingan tersebut dapat ditemukan beberapa kelebihan dari Peraturan Perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi di China yaitu Criminal Law Of The People’s Republic Of China dapat menjadi masukan untuk pembaharuan peraturan perundang-undangan tentang ancaman sanksi tindak pidana korupsi di Indonesia sehingga pengaturan tentang ancaman sanksi tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi lebih baik.
Kata kunci : Perbandingan hukum, sanksi pidana, korupsi