Penulis Utama : Gregorius Yoga Bramantyo
NIM / NIP : E0012171
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat pemberian jaminan pada putusan serta merta, serta akibat hukum pembatalan putusan serta merta, dan akibat hukum tidak terpenuhinya syarat pemberian jaminan pada putusan serta merta. Ketentuan Pasal 180 HIR dan Pasal 191 R.Bg membenarkan hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan yang sifatnya dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menjelaskan permasalahan jaminan dalam menjatuhkan putusan serta merta, pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri yang Uitvoerbaar Bij Voorraad, dan Upaya yang dilakukan oleh hakim jika pengadilan tingkat banding maupun kasasi membatalkan putusan Pengadilan Negeri.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah melalui penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku atau literatur, jurnal-jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan. Dilakukan pula wawancara dengan narasumber yang memiliki kemampuan serta pengalaman dalam masalah putusan serta merta. Analisis sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah dengan metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif dengan menggunakan premis mayor dan premis minor dimana dari kedua hal tersebut kemudian ditarik suatu konklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat jaminan dalam putusan serta merta sangat penting dipenuhi sebelum eksekusi putusan serta merta salah satunya adalah jaminan harus setara dengan nilai objek eksekusi. Akibat hukum yang terjadi apabila putusan serta merta dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi tentu saja obyek eksekusi harus dikembalikan pada pihak yang berhak mendapatkannya. Eksekusi putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri harus sesuai dengan ketentuan Pasal 191 RBg dan perintah Mahkamah Agung dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan harus disetujui oleh Pengadilan Tinggi. Disarankan kepada hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan yang sifatnya dapat dijalankan lebih dahulu hendaknya harus berhati-hati mengingat akibat-akibat yang akan timbul di kemudiannya manakala putusan itu dibatalkan dalam tingkat pemeriksaan banding dan kasasi. Ketua Pengadilan Negeri diharuskan meminta jaminan terlebih dahulu kepada penggugat yang memohon pelaksanaan putusan serta merta.
Kata kunci : Syarat Pemberian Jaminan, Putusan Serta Merta, Akibat Hukum Pembatalan Putusan Serta Merta

×
Penulis Utama : Gregorius Yoga Bramantyo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012171
Tahun : 2016
Judul : Tinjauan syarat pemberian jaminan pada putusan serta merta berdasarkan sema nomor 3 tahun 2000 di Pengadilan Negeri Surakarta
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fakultas Hukum - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0012171-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Harjono,S.H.,M.H.
2. Heri Hartanto, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.