×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai faktor-faktor yang menyebabkan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia belum diterima dalam pemberian kredit dan kriteria bank terhadap hak cipta agar dapat diterima sebagai objek jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Sumber data meliputi sumber data primer berupa wawancara, dan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan dan studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia belum diterima sebagai jaminan dalam pemberian kredit: pertama, mengenai masalah penilaian. Bila hak cipta dijadikan jaminan, maka belum ada kriteria-kriteria yang dapat digunakan untuk menilai hak cipta. Selain itu, hak cipta berkaitan erat dengan perasaan seseorang. Kedua, risikonya besar dimana hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud eksekusinya tidak mudah dilaksanakan. Hak cipta tidak akan mudah dijual karena hanya orang-orang tertentu saja yang akan membeli. Hingga saat ini belum ada kebijakan tertulis dari bank-bank tersebut tentang kriteria hak cipta yang bisa dijadikan objek jaminan fidusia. Secara umum, bank-bank tersebut mau menerima hak cipta sebagai objek jaminan fidusia bila risikonya kecil. Risiko kecil tersebut ditunjukkan melalui jaminan hak cipta yang mudah diperjual-belikan.
Kata kunci :hak cipta, jaminan, jaminan fidusia