Penulis Utama : Dewanto Priyagung
NIM / NIP : E0011089
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan Kasasi oleh Oditur Militer terhadap putusan bebas dalam perkara penggelapan dan pengrusakan barang dengan ketentuan Kasasi Pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Kasasi Oditur Militer dengan ketentuan Pasal 242 jo Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan yang berupa putusan bebas berdasarkan ketentuan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 semula tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi, namun dalam praktek penegakan hukum dapat diajukan Kasasi berdasar ketentuan dalam lampiran keputusan Menteri Kehakiman dan yurisprudensi Mahkamah Agung, sejak adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 telah menghilangkan frasa “kecuali terhadap putusan bebas”, sehingga tidak ada pengecualian terhadap putusan bebas untuk dilakukan upaya Kasasi oleh Oditur Militer. Metode penelitian dalam penilitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus atau lebih tepatnya studi kasus. Sumber penelitian menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan dengan studi dokumen atau kepustakaan. Teknik analisis menggunakan metode silogisme dengan pola deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) pengajuan Kasasi oleh Oditur Militer dengan alasan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12  yang kurang tepat, dan perlu dikoreksi, serta kekurangtelitian dalam pencantuman unsur pasal, Judex Facti telah salah menerapkan hukum telah sesuai dengan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. (2) Pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonoan kasasi Oditur Militer atas dasar bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum dan kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut. Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang didakwakan, maka pengadilan menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dengan percobaan 8 bulan dan wajib mengembalikan uang sebesar Rp176.128.500,00. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 242 jo Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Kata Kunci : Kasasi, Oditur Militer, Penggelapan

×
Penulis Utama : Dewanto Priyagung
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011089
Tahun : 2017
Judul : Upaya hukum kasasi oditur militer terhadap putusan bebas pengadilan militer III-12 Surabaya dalam perkara penggelapan dan pengrusakan barang (studi putusan mahkamah agung nomor 129 K/MIL/2014)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum-E0011089-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.