Penulis Utama : Senja Alvioni Astika Kadarwati
NIM / NIP : E0012359
×

Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai kasus pembunuhan secara berencana oleh Terdakwa Rokiman Sidabutar. Penuntut Umum mengajukan dakwaan kumulatif karena  didalam surat dakwaan dituntut dua tindak pidana secara bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun melakukan pertimbangan mengenai fakta dan keadaan beserta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penilaian tentang Visum et Repertum sebagai alat bukti surat di persidangan serta pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus perkara kejahatan pembunuhan berencana.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative bersifat perskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus (case research). Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa penilaian Visum et Repertum sebagai alat bukti surat yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana dianggap sebagai alat bukti surat yang sah, karena Visum et Repertum dalam bentuk tulisan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pengetahuannya dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan, sehingga menjadi akta autentik yang secara otomatis menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian namun harus dikaitkan dengan alat bukti lain agar tercipta suatu kebenaran materiil. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan telah memperoleh keyakinan dengan berdasar minimal dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan alat bukti surat. Hakim mempergunakan Visum et Repertum sebagai bahan pertimbangan dan menilai bahwa terdapat keterkaitan yang mendukung antara hasil keterangan pemeriksaan Visum et Repertum dengan tindak pidana yang dilakukan sehingga hakim menyatakan bahwa terdakwa Rokiman Sidabutar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum Pasal 340 KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Kata Kunci: penilaian alat bukti, visum et repertum, pertimbangan hakim

×
Penulis Utama : Senja Alvioni Astika Kadarwati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012359
Tahun : 2017
Judul : Kajian tentang penilaian alat bukti visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana (studi putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor 524/ Pid. B/2015/ PN. Sim)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fakultas Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0012359-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi,S.H.,M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.