Penulis Utama : Izza Aulia Shahnaz
NIM / NIP : E0013235
×

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan untuk melakukan  pemberesan harta kekayaan Yayasan Bhakti Sosial Surakarta serta sanksi yang dapat diterapkan apabila organ yayasan tidak melakukan pemberesan harta kekayaan yayasan yang telah dibubarkan oleh Pengadilan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian yaitu di Kantor Advokat Heru S. Notonegoro dan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan interaktif model.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan untuk melakukan pemberesan harta kekayaan Yayasan Bhakti Sosial Surakarta dapat digolongkan menjadi tiga hal menurut teori Legal System dari Friedman, dilihat dari struktur Hukumnya yaitu Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus yang memeriksa dan membubarkan Yayasan Bhakti Sosial Surakarta yang kurang cermat dan jelas dalam menjatuhkan putusan, sehingga menimbulkan penafsiran, kemudian dari Substansi Hukumnya yaitu Putusan No. 141/Pdt  G/ 2010/ PN Ska yang amar putusannya menimbulkan penafsiran  menyebabkan putusan tidak dapat dilaksanakan dan yang terakhir yaitu budaya hukum, Kasus Yayasan Bhakti Sosial Surakarta  mencerminkan bahwa budaya hukum dari Organ Yayasan Bhakti Sosial Surakarta  tidak taat produk hukum, terbukti terpecah menjadi dua kubu yang berseberangan dalam mengartikan Putusan No. 141/G Pdt. 2010/ PN Ska, selain Organ Yayasan, Persatuan Masyarakat Surakarta yang menjalin kerjasama dengan Yayasan Bhakti Sosial Surakarta juga tidak taat hukum karena tidak mau mengembalikan secara sukarela Aset Yayasan. Sanksi yang dapat diterapkan untuk Organ Yayasan yang tidak melakukan pemberesan harta kekayaan yayasan yang bubar adalah Pasal 70 Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Jo.Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, selain menerapkan sanksi pidana juga menerapkan gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi dengan petitum Putusan Serta Merta dan Sita Jaminan.

Kata Kunci : Pemberesan, Harta Kekayaan, Yayasan, Pengadilan

 

×
Penulis Utama : Izza Aulia Shahnaz
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013235
Tahun : 2017
Judul : Pemberesan Harta Kekayaan Yayasan Bhakti Sosial Surakarta yang Dibubarkan oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan No 141/ PDT G/ 2010/ PN Ska
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0013235-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Pujiyono, S.H. M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.