Penulis Utama : Sara Santika
NIM / NIP : E0013373
×

Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui argumentasi pengajuan Peninjauan Kembali oleh Terpidana dan pertimbangan Judex Juris dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana di bidang Merek. Kasus yang dikaji pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 PK/Pid.Sus/2015 ini adalah kasus pelanggaran Merek. Terpidana Liong Kok Hui pada sekitar bulan Oktober 2010 dan sekitar bulan Januari 2011 yang bertempat di Toko Jalan Angkasa No.31 Pekanbaru dan diToko Jaya Raya di Jalan Melati No. 31 Pekanbaru telah menggunakan Merek yang sama pada pokoknya milik Merek terdaftar yaitu Nomor IDM000094726 untuk barang sejenis yakni kartu Merek Gold Fish atas nama pemilik Surya Thamsir, sedangkan kartu Merek Siam Fish adalah milik Terpidana.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Peneliti  menggunakan metode analisis logika deduktif silogisme dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa argumentasi Terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan terdapat empat novum telah memenuhi rumusan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu ditetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Novum tersebut meliputi Sertifikat Merek tanggal 3 Januari 2014, Surat Keterangan Notaris Guan Shijie dan Buku Stamp Saturater With Emotion yang dibenarkan oleh Judex Juris dan membuktikan bahwa perbuatan Terpidana Liong Kok Hui bukan merupakan perbuatan pidana. Putusan Judex Juris yang melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum telah memenuhi rumusan dalam Pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa (1) putusan bebas; (2) putusan lepas dari segala tuntutan hukum; (3) putusan tidak dapat diterima Penuntut Umum; (4) putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Novum, Tindak Pidana Merek

 

×
Penulis Utama : Sara Santika
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013373
Tahun : 2017
Judul : Argumentasi Permohonan Peninjauan Kembali Terpidana atas Dasar terdapat Novumdan Pertimbangan Judex Juris Memutus Tindak Pidana di Bidang Merek (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 PK/PID.SUS/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0013373-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.