×
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai kegiatan survey lapangan yang digunakan untuk menentukan nilai pasar tanah, serta tahapan proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara nilai transaksi tanah yang tercantum pada dokumen dengan nilai pasar tanah.
Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data, sumber data, dan teknik pembahasan. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara dan studi pustaka. Sumber data adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pembahasan deskriptif.
Peneliti menemukan adanya beberapa temuan dalam penelitian ini, yaitu proses survey lapangan yang dinilai cukup efektif serta adanya bentuk kerjasama informal antara BKD Kabupaten Karanganyar dengan KPP Kabupaten Karanganyar untuk menekan angka kecurangan Wajib Pajak. Selain itu, belum adanya peraturan bupati yang mengatur mengenai penetapan nilai pasar tanah serta proses survey lapangan yang dirasa masih kurang efisien menjadi. Sebaiknya Pemerintah Kabupaten Karanganyar menetapkan peraturan bupati yang mengatur mengenai penetapan nilai pasar tanah, serta lebih mengefisiensikan kembali kegiatan survey lapangan.
Kata Kunci: BPHTB, nilai pasar tanah, survey lapangan.