Penulis Utama : Annisa Dwi Riskawati
NIM / NIP : D1514010
×

ABSTRAK

ANNISA  DWI  RISKAWATI,  D1514010,  SISTEM  PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) MELALUI E-REGISTRATION DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA KARANGANYAR, Program Studi Manajemen Administrasi Diploma III Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret, 2017, 61 halaman

Pajak   merupakan   salah   satu   sektor   yang   berperan   penting   dalam menunjang  pendapatan negara. Modernisasi perpajakan salah satu program yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Pengamatan yang dilakukan sebagai bahan penulisan tugas akhir ini dimaksudkan untuk mengetahui sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak melalui e-Registration, khususnya Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar.
Pengamatan ini merupakan pengamatan deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan  sample  menggunakan  Purpasive  Sampling.  Teknik  pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumen dan arsip. Teknik analisis data  dilakukan  dengan  menggunakan  analisis  interaktif  meliputi  reduksi  data, sajian data, dan penarikan keimpulan atau verifikasi.
Hasil pengamatan menunjukkan bahwa sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-Registration di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan   Direktorat   Jenderal   Pajak   dengan   surat   Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam bentuk digital dengan wajib pajak mendaftarkan sendiri secara langsung maupun online melalui aplikasi e- Registration dan melalui pos. Pendaftaran NPWP tersebut di mulai dengan mengakses situs DJP online, Wajib Pajak dapat melakukan registrasi mulai dari pengisian identitas sampai dengan pernyataan yang terdapat di dashboard utama e-Registration, formulir dapat di cetak untuk selanjutnya di kirim atau scan, selanjutnya pemberitahuan permohonan pendaftaran ditolak atau disetujui, apabila disetujui barulah Wajib Pajak diberi SKT, serta menyerahkan dokumen lainnya ke KPP secara langsung maupun pos, dan kartu NPWP dapat di ambil di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Pendaftaran menggunakan e-Registration sebenarnya mendapat respon cepat dari Kantor Pelayanan Pajak. Akan tetapi penyampaian Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP ketangan Wajib Pajak masih tergolong lama.

Kata kunci : e-Registration, Nomor Pokok Wajib Pajak

×
Penulis Utama : Annisa Dwi Riskawati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D1514010
Tahun : 2017
Judul : Sistem Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) Melalui E-Registration Di Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Karanganyar
Edisi :
Imprint : Surakarta - FISIP - 2017
Program Studi : D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi :
Sumber : UNS-FISIP Jur. DIII Manajemen Administrasi-D1514010-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Suharto, SE, MM, BKP.C
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.