Penulis Utama | : | Kiky Erlani |
NIM / NIP | : | S331708005 |
Polisi memiliki kewenangan bertindak menurut penilaian sendiri yang disebut sebagai kewenangan diskresi. Di dalam penerapannya dilapangan biasanya polisi melakukan tindakan tembak di tempat kepada tersangka. Tindakan tersebut dapat dilakukan dalam situasi tertentu yang mengancam jiwa baik anggota polisi dan warga sipil di sekitar penyergapan. Pihak kepolisian dalam melakukan tembak ditempat memiliki pertimbangan dalam mengambil keputusan untuk melakukan tindakan tembak di tempat. Meskipun pihak kepolisian dibekali kewenangan tembak di tempat, tetapi di sisi lain Polri harus memperhatikan tindakan tersebut tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis yang menjadi pertimbangan polisi melakukan diskresi tindakan tembak di tempat, dan menganalisis diskresi tindakan tembak di tempat perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian non doktrinal. Lokasi penelitian di Polda Jawa Tengah dan Polda DIY. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen. Adapun teknik analisis data dilakukan secara interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa ada dua pertimbangan polisi dalam melakukan tindakan diskresi tembak di tempat, yaitu pertama, kondisi situasional, meliputi keadaan terdesak, respon pelaku kejahatan melawan atau kabur, situasi ramai atau sepi, kerugian yang ditimbulkan, dan kondisi geografis lokasi. Kedua, karakter pelaku, meliputi residivis, status pelaku di masyarakat, banyaknya pelaku dan tingkatan kasus kejahatan, serta pertimbangan lain aturan formal yang berlaku. Kemudian diskresi tindakan tembak di tempat perspektif Hak Asasi Manusia jika dikaitkan dengan realita kasus yang di teliti, dapat disimpulkan jika pihak kepolisian tidak melanggar Hak Asasi Manusia karena tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akibat situasi di lapangan yang membahayakan berupa perlawanan dari pelaku kejahatan/tindak pidana.
Kata Kunci: Diskresi, Polisi, Tembak Di Tempat, Hak Asasi Manusia<!--[if gte mso 9]><xml>