×
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang fenomena maraknya berita bohong yang beredar di media elektronik khususnya kasus video telur palsu oleh Syahroni Daud. Permasalahan yang kan dibahas yaitu bagaimana penerapan restorative justice oleh kepolisian dalam penanganankasus ini.
Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris dengan sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui proses wawancara dengan narasumber secara langsung dan studi kepustakaan. Data kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif dan mengambil kesimpulan dengan metode deduktif yaitu menyimpulkan dari pengetahuan yang bersifat umum, kemudian digunakan untuk menilai suatu peristiwa yang bersifat khusus.
Hasil dari penelitian ini menunjukan Syahroni Daud tidak memenuhi unsur yang terdapat dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan kasus ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah atau restorative justice tanpa adanya pertanggungjawaban hukum karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum sampai penyidikan bahkan pengadilan.