Penulis Utama | : | Henny Trimira Handayani |
NIM / NIP | : | T311302002 |
Penelitian ini merupakan penelitian ganda, penelitian doctrinal sekaligus empiris, dengan tehnik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Tehnik analisis data menggunakan analisis kualitatif model interaktif.
Paradigma pemikiran hukum pidana adalah suatu perfektif dasar tentang hakikat hukum pidana sebagai suatu proses kegiatan akal budi manusia, untuk melihat hukum sebagai suatu sosok tujuan hukum pidana. Konstruksi paradigma pemikiran hukum pidana merupakan konstruksi pemikiran tentang sifat melawan hukumnya perbutan, masalah kesalahan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana dan mengenai pemidanaan. Paradigma berbeda dapat menghasilkan putusan yang berbeda.
Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa dalam domain paradigma pemikiran positivistik yang kuat sebagaimana yang dianut KUHP, terdapat putusan-putusan hakim berparadigma nilai-nilai yang mampu mendobrak domain positivistik dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, dan kepentingan-kepentingan yang hidup dan
berkembang dalam masyakat, yakni putusan dengan pemikiran hukum yang mampu merubah konstruksi sifat melawan hukum formil dengan konstruksi perbuatan tercela menurut pandangan masyarakat (konstruksi sifat melawan hukum materiil), ataupun konstruksi kesalahan yang meliputi pandangan objektif dengan menilai keadaan batin si pelaku apakah kesalahan itu dapat dicela dan dapat dihindari, dan memberikan pemidanaan yang mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pelaku (ide individualisasi) sekaligus kepentingan korban dan masyarakat. Konstruksi penalaran hukum yang demikian, tidak hanya mempertimbangkan legal justification (pembenaran berdasarkan hukum), namun juga mempertimbangkan faktor-faktor yang bersifat ekstra legal berupa pertimbangan moral, keadilan sosial dan keadilan spiritual. Namun keluar dari domain paradigma pemikiran hukum positivis tidaklah mudah, karena banyak aspek baik yang bersifat internal, eksternal
maupun aspek hukum yang berpengaruh kuat. Selanjutnya dalam rangka merekonstruksi pemikiran hukum hakim pidana yang berkeadilan, direkomendasikan dilakukan perbaikan dalam penanganan perkara melalui pengembanan moral justification dan mempertimbang- kan peran kemajemukan hukum masyarakat khususnya hukum adat, perbaikan pengawasan dan administrasi perkara secara modern, formulasi kebijakan hukum pidana nasional (in abtsracto) maupun kebijakan aplikatif di kelembagaan MA, dan pengembangan pemikiran perumusan sifat melawan hukum materiil dan formil, pertanggungjawaban pidana berpandangan kesalahan normatif dan keseimbangan dalam pemidanaan pada setiap penanganan perkara pidana.
Keywords: paradigma pemikiran hukum, sifat melawan hukum, pertanggungjawaban pidana, kesalahan, pemidanaan
Penulis Utama | : | Henny Trimira Handayani |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | T311302002 |
Tahun | : | 2017 |
Judul | : | Rekonstruksi paradigma pemikiran hukum hakim dalam mengadili perkara pidana |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2017 |
Program Studi | : | S-3 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Pascasarjan Prodi Ilmu Hukum-T311302002-2017 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Disertasi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H, M.H |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|