×
Penulisan tugas akhir ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih luas serta memahami tentang penanganan dokumen ekspor terhadap barang Larangan dan Pembatasan (LARTAS) khususnya pada komoditas rotan dan kayu olahan pada PT. Jasco Logistics Surakarta.
Penelitian dilakukan dengan melakukan magang kerja pada PT. Jasco Logistics Surakarta. Penelitian ini menggunakan metode analisa deskripsi mengenai proses penanganan dokumen ekspor terhadap barang LARTAS yang diterapkan oleh PT. Jasco Logistics Surakarta. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan wawancara dan observasi. Penulisan ini menggunakan data primer yang didapat dari megang kerja di PT. Jasco Logistics Surakarta dan menggunakan data sekunder yang didapat dari buku atau sumber lainnya yang berhubungan dengan proses penanganan terhadap barang LARTAS.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, disimpulkan bahwa penanganan dokumen ekspor terhadap barang LARTAS komoditi rotan dan kayu olahan pada PT. Jasco Logistics Surakarta adalah pertama diterimanya Shipping Instruction (SI) kemudian SI tersebut digunakan untuk memesan space/ruang di kapal, kemudian membuat permohonan pemeriksaan barang ekspor (PPBE) ke PT. Sucofindo Surakarta, membuat V-Legal di instansi yang telah ditunjuk Kementrian Kehutanan, pengajuan permohonan pemeriksaan karantina untuk penerbitan sertifikat Phytosanitary, pembuatan dokumen PEB yang wajib melampirkan dokumen LS dan V-Legal, setelah barang di atas kapal akan terbit dokumen Bill of Lading (B/L) yang digunakan untuk pembuatan dokumen Certificate of Origin (COO) di Disperindag Surakarta.
Berdasarkan penelitian ini, saran yang dapat penulis berikan yaitu melakukan tindakan antisipasi dengan prosedur manual apabila sistem online pada INSW, Bea Cukai dan PT. Sucofindo mengalami masalah, kemudian melakukan koordinasi dengan driver truk untuk bisa memantau situasi dan kondisi selama perjalanan sehingga apabila terjadi masalah pihak PT. Jasco Logistics Surakarta bisa segera mengetahui dan bisa langsung melakukan tindakan.
Kata kunci : Ekspor, Penanganan Dokumen, Barang Larangan dan Pembatasan