Penulis Utama : Gineng Pratidina
NIM / NIP : S331708003
×

Penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam hal seseorang menjalankan jenis kegiatan yang luar biasa berbahaya, ia diwajibkan memikul segala kerugian yang ditimbulkan, walaupun ia telah bertindak sangat hati-hati untuk mencegah segala bahaya atau kerugian tersebut, dan walaupun kerugian itu timbul tanpa adanya kesalahan. Kasus-kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar No. 18/Pid.B/2005/PN.Kray dan No. 20/Pid.B/2005/PN.Kray diketahui bahwa Korporasi membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke sungai yang melebihi batas baku mutu dari Peraturan Daerah Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 sebagai perubahan atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2004 tentang baku mutu limbah air. Penelitian ini mengkaji penerapan asas tanggung jawab mutlak dalam tindak pidana lingkungan hidup dan faktor yang menyebabkan hakim tidak menggunakan asas tanggungjawab mutlak. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah case approach yang bersifat kualitatif, berdasarkan data kepustakaan. Analisis yang dilakukan bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan wawancara hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang bersertifikat lingkungan dan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar serta studi kepustakaan sebagai data sekunder kemudian dianalisis menggunakan metode analisis interaktif. Hasil penelitian yang didapat dari penelitian ini adalah pertama, asas tanggung jawab mutlak belum dapat diterapkan dalam menjerat korporasi untuk membayar ganti rugi dan memberikan efek jera terhadap kegiatan membuang limbah B3 ke sungai, sedangkan yang kedua adalah faktor-faktor yang menyebabkan hakim tidak menggunakan asas tanggungjawab mutlak antara lain faktor regulasi yang membatasi penggunaan asas strict liability terhadap tindak pidana lingkungan terkait limbah B3, faktor hakim yang hanya berfikir secara legalistik dalam memberi putusan terkait limbah B3, faktor sarana atau  fasilitas  yang  mendukung  penegakan  hukum,  faktor  peran  masyarakat sebagai  pengawas  dalam  terciptanya  lingkungan  hidup  yang  baik  dan  faktor budaya hukum dari masyarakat.

Kata Kunci: Strict Liability, Bahan Berbahaya dan Beracun, Tindak Pidana
Lingkungan.

×
Penulis Utama : Gineng Pratidina
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S331708003
Tahun : 2019
Judul : Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Tindak Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pasca Sarjana - 2019
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Pidana Ekonomi)
Kolasi :
Sumber : UNS-PascaSarjana-Program Studi Ilmu Hukum-S331708003-2019
Kata Kunci : Strict Liability, Bahan Berbahaya dan Beracun, Tindak Pidana Lingkungan.
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hartiwingsih, S.H., M.Hum
2. Dr. AL. Sentot Sudarwanto S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum : lamp - unpublish
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.