ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanggulangan konten negatif yang diakses menggunakan VPN (Virtual Private Network) terhadap situs yang diblokir pemerintah oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia serta kendala dalam penanggulangannya. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian non-doktrinal research yaitu untuk mengetahui suatu keadaan yang terjadi didalam praktik. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yaitu wawancara langsung dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk mengetahui upaya pemblokiran dan peraturan penyalahgunaan aplikasi. Data sekunder diperoleh dari studi bahan kepustakaan. Pemerintah telah memblokir situs yang bermuatan negative berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Situs yang diblokir pemerintah dapaat dibuka menggunakan aplikasi VPN (Virtual Private Network). Tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani penyalahgunaan aplikasi VPN untuk akses konten negatif adalah dengan upaya preventif. Belum ada pengaturan penyalahgunaan perangkat menjadi kendala dalam penanggulangan secara represif. Kementrian Komunikasi dan Informatika mulai meregulasi penggunaan aplikasi VPN dalam bentuk perijinan.