Penulis Utama : Zolla Andre Pramono
NIM / NIP : E0015444
×

ABSTRAK 

Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan anak (adopsi) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak di Panti Asuhan Putra Bakti   Kabupaten Batang dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengangkatan anak (adopsi) yang terjadi di Panti Asuhan Putra Bakti Kabupaten Batang serta upaya untuk mengatasinya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris pada Panti Asuhan Putra bakti Kabupaten Batang yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari Panti Asuhan Putra Bakti Kabupaten Batang sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka.

Dari hasil penelitian yang diperoleh oleh penulis bahwa pelaksanaan pengangkatan anak (adopsi) di Panti Asuhan Putra Bakti Kabupaten Batang dilakukan secara langsung tanpa melewati penetapan pengadilan. Panti asuhan hanya sebagai saksi, mediasi dan pihak yang mempertemukan antara orang tua kandung dengan orang tua angkat dalam pelaksanaan pengangkatan anak. Alasan Panti Asuhan Putra Bakti Kabupaten Batang melakukan pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan adalah orang tua yang mengangkat anak ingin menjalin kekeluargaan dengan orang tua kandung karena mereka beranggapan bahwa pengangkatan anak yang dilakukan di pengadilan tergolong rumit serta peraturan tersebut terlalu berbelit-belit, membutuhkan banyak biaya, membutuhkan waktu yang lama, pihak panti asuhan tidak menyediakan biaya, faktor budaya masyarakat, kurangnya sosialisasi serta bimbingan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut menimbulkan tidak efektifnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan  Pengangkatan  Anak  yang  menjelaskan  bahwa  pengangkatan  anak  harus dilakukan melalui pengadilan dan di putus oleh hakim. Upaya yang harus dilakukan dalam pelaksanaan  pengangkatan  anak  (adopsi)  yang  dilakukan  oleh Panti  Asuhan Putra Bakti Kabupaten Batang diantaranya perlu adanya bimbingan yang dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, konsultasi, konseling, dan pendampingan, serta Pemerintah dari Dinas Sosial dan masyarakat juga mengadakan pengawasan agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kasus-kasus penyimpangan atau pelanggaran pengangkatan anak tersebut.

×
Penulis Utama : Zolla Andre Pramono
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015444
Tahun : 2019
Judul : Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Adopsi) Ditinjau Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Studi Di Panti Asuhan Putra Bakti Kabupaten Batang)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0015444-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Diana Tantri Cahyaningsih, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.