Penulis Utama | : | Agus Suciptoroso |
NIM / NIP | : | S331508003 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi dan batasan-batasan korporasi dapat dipertanggungjawabkan sebagai subjek tindak pidana dan bukan menjadi tanggung jawab pengurus.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dalam sifat penelitian ekploratif dan bentuk penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dengan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi dokumen dengan teknik analisis bahan hukum secara metode berpikir deduktif dan menggunakan interpretasi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi masih terdapat hanya pengurus yang dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun fakta hukum dalam putusan terdapat keterlibatan korporasi, sehingga ketika diketahui keterlibatan korporasi dalam tindak pidana korupsi seharusnya bukan hanya pengurus saja yang dimintai pertanggungjawaban pidananya melainkan korporasi juga harus mempertanggungjawabkannya. Batasan-batasan korporasi dapat dipertanggungjawabkan sebagai subjek tindak pidana dan bukan menjadi tanggung jawab pengurus adalah pertama, keuntungan yang diperoleh korporasi atau kerugian yang diderita masyarakat dapat semakin besar sehingga korporasi dapat dikenakan denda yang besar untuk mengurangi kerugian yang diderita oleh masyarakat. Kedua, tidak atau belum ada jaminan bahwa korporasi tidak akan mengulangi tindak pidana lagi. Ketiga, adanya hubungan pekerjaan, seperti hubungan antara majikan dan pegawai atau pekerja. Keempat, perbuatan pidana yang dilakukan oleh pegawai atau pekerja dalam korporasi masih berkaitan dalam ruang lingkup pekerjaannya.
Saran penelitian ini yaitu korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi seharusnya bukan hanya pengurus saja yang dimintai pertanggungjawabannya melainkan korporasi juga harus mempertanggungjawabkannya serta perlunya batasan-batasan korporasi dapat dipertanggungjawabkan sebagai subjek tindak pidana dan mana batasan-batasan pengurus yang dapat dipertanggungjawabkan dalam undang-undang pemeberantasan tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Korporasi, Korupsi
Penulis Utama | : | Agus Suciptoroso |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S331508003 |
Tahun | : | 2018 |
Judul | : | Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2018 |
Program Studi | : | S-2 Ilmu Hukum (Pidana Ekonomi) |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Pascasarjana Prodi Ilmu Hukum-S331508003-2018 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH.,M.Hum 2. Dr. Hari Purwadi, SH, M.Hum |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|