×
ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan penerapan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman di bawah minimal pidana penambangan di kawasan hutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Keputusan hakim menjatuhkan pidana lebih rendah dari ancaman minimal tindak pidana penambangan di kawasan hutan merupakan kesalahan penerapan hukum yang hukuman minimalnya menurut Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Namun hakim tingkat pertama mengadili terdakwa dengan hukuman di bawah minimum yaitu pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupia)
Kata Kunci: Hakim; Hutan; dan Pertambangan Tanpa Izin.