×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban pajak wajib pajak
badan, memahami latar belakang masalah perpajakan yaitu pembetulan SPT yang
dialami oleh CV. SJ sebagai salah satu klien dari Konsultan Pajak Tri Purwanto
dan Rekan. Serta memahami penyelesaian dan dampak atas pembetulan SPT yang
dilakukan melalui jasa Konsultan Pajak Tri Purwanto.
Langkah dalam penelitian ini meliputi pengumpulan data, analisis data,dan
pada akhirnya dirumuskan suatu kesimpulan sehingga didapatkan hasil dari
pembetulan SPT. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif
kualitatif. Sumber data yang digunakan data primer yang berasal dari wawancara
dan data sekunder berupa laporan keuangan dan SPT.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pembetulan yang dilakukan CV.
SJ akhibat adanya faktur pajak yang belum dilaporkan dan beberapa elemen
keuangan yang dilaporkan tidak sesuai dengan data yang sesungguhnya
menimbulkan jumlah pendapatan dan laba/rugi sebelum dan sesudah pembetulan
mengalami perbedaan yang cukup signifikan, dari perbedaan jumlah peredaran
usaha setelah pembetulan berpengaruh pada besarnya pajak terutang yang telah
dibayar, sehingga menyebabkan adanya pajak kurang bayar. Sebagai konsekuensi
atas diadakannya pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi kurang
bayar. Selain itu CV. SJ dikenai sanksi administrasi berupa denda dan bunga yang
dikenakan setiap bulannya sebesar 2% .
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memberikan saran bahwa perlu adanya
perbaikan dalam terkhusus pada sistim penyusunan laporan keuangan agar dapat
melaporkan kewajiban pajaknya sesuai dengan data sesungguhnya. Selanjutnya
setelah melakukan pembetulan sebaikya CV. SJ lebih teliti lagi dalam melakukan
pencatatan transaksi dan pengarsipan faktur,serta melalukan kewajiban perpajakan
sesuai dengan perundang-undangan berlaku demi menghindari kekeliruan lagi
dimasa mendatang.
Kata kunci : Pembetulan SPT